PAREPARE - Kegembiraan di pesta pernikahan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berubah menjadi menegangkan dan mencekam akibat peristiwa
pembacokan. Seorang pria berinisial L (53) tewas bersimbah darah, akibat
dibacok usai mengacaukan pesta pernikahan.
Baca juga: Mantan Kades di Bandung Barat Terkapar Bersimbah Darah Dibacok Kawanan Pemabuk L
dibacok oleh pria berinisial S (44) menggunakan badik milik L. Sebelum tewas bersimbah darah akibat
dibacok badik, L terlebih dahulu berulah dan mengacaukan pesta pernikahan sambil mengacungkan senjata tajam.
Korban
pembacokan tersebut, mendatangi pesta pernikahan di Jalan Lapesona, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Lokasi pesta pernikahan itu, tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Ada Darah Lingga di Timnas Indonesia U-22, Begini Rasa Bangga Gubernur Kepri Saat itu, korban datang sambil berteriak di lokasi pesta pernikahan tersebut, sambil mengacungkan badik. S yang merupakan tamu di pesta pernikahan tersebut, merasa jengkel dengan tindakan korban dan langsung mendekati korban.
Melihat S mendekatinya, L langsung mengayunkan badik di tangannya hingga melukai tangan S. Mendapat serangan dari L, S langsung melakukan perlawanan hingga membuat L lari ke rumah warga untuk berlindung.
S terus mengejar L, hingga berhasil merebut badik milik L. Saat itu juga S langsung
membacok korban hingga mengenai leher dan bahu korban. Seketika itu juga S tewas di depan rumah seorang warga, akibat mengalami pendarahan hebat di leher.
Baca juga: Mabuk Miras, Pria di Serang Banten Tewas Terjun dari Lantai 4 Mal Usai
membacok korban, S kembali pulang ke rumahnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. "Setelah mendapatkan laporan masyarakat, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kabupaten Sidrap," ujar Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi.
Saat ini pelaku
pembacokan ditahan di Polres Parepare, untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Parepare. Akibat perbuatannya, pelaku
pembacokan tersebut juga terancam penjara selama 15 tahun.
(eyt)