floating-Pencuri Mobil Dinas...
Pencuri Mobil Dinas Kelurahan Karet Semanggi Dibekuk, 1 Pelaku Buron
Pencuri Mobil Dinas...
Pencuri Mobil Dinas Kelurahan Karet Semanggi Dibekuk, 1 Pelaku Buron
Senin, 22 Mei 2023 - 17:15 WIB
JAKARTA - Polisi membekuk pelaku pencurian di kantor Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, pelaku berinisial ATT berhasil menggasak mobil dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

”Kami mengungkap kasus pencurian di Kantor Kelurahan Karet Semanggi. Pelaku berjumlah dua orang, satu kami amankan dan satu lagi masih buron,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Kepergok Bobol Motor, Maling Babak Belur Dihajar Warga Bekasi



Menurut dia, peristiwa pencurian terjadi pada 7 Mei 2023 lalu dengan kerugian berupa , 2 buah handphone, 1 unit sepeda motor milik staf kelurahan, dan 1 unit mobil dinas milik Pemprov DKI yang saat kejadian menjadi inventaris dinas kelurahan.

Dalam aksinya, pelaku melakukan aksi pencuriannya itu bersama nekat masuk ke kantor kelurahan, lalu merusak kunci motor milik staf kelurahan dengan kunci letter T dan membawa kabur motor tersebut.

”Pelaku juga masuk ke dalam ruang istirahat staf kelurahan, dari rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil 2 handphone dan kunci mobil, tersangka lalu keluar sambil dan membawa mobil milik kelurahan itu,” tuturnya.

Baca juga: Bobol Rumah Kosong, Trio Maling di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

Saat kejadian, kata dia, kondisi di kantor kelurahan itu masih cukup sepi lantaran hari libur dan waktunya masih pagi sekira pukul 05.30 WIB. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencuriannya itu, yang mana dia berprofesi sebagai wiraswasta.

”Pelaku kami amankan di kawasan Duren Sawit, dia mencari targetnya secara random dan dapatlah di kantor kelurahan itu. Motifnya itu untuk kepentingan ekonominya, tapi masih terus kita dalami kiprahnya,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nmax dan 1 buah handphone. Adapun 1 handphone lainnya dan 1 unit mobil dinas yang berhasil digasak pelaku masih dilakukan pencarian lebih lanjut.

”Mobil masih kami dalami lebih lanjut dan ke depan akan kami ungkap. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP denganancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron,” tukasnya.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI