floating-Lawan Ferdy Sambo Cs,...
Lawan Ferdy Sambo Cs, Kejagung Berencana Ajukan Kasasi
Lawan Ferdy Sambo Cs,...
Lawan Ferdy Sambo Cs, Kejagung Berencana Ajukan Kasasi
Selasa, 23 Mei 2023 - 08:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menanggapi langkah hukum kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempatnya adalah Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo Cs.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," kata Ketut saat ditemui di kantornya, Senin (22/5/2023).

Ketut menyampaikan peluang, Kejagung juga akan mengajukan kasasi. "Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Kasasi diajukan karena putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 15 Mei 2023 lalu. Kasasi itu diajukan lantaran tim pengacara berharap melalui kasasi, kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Kuat Resmi Ajukan Kasasi

"Permohonan Kasasi diajukan tanggal 2 Mei 2023 dan Memori Kasasi diserahkan tanggal 15 Mei 2023. Harapannya seperti itu yah (dibebaskan dari segala tuntutan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, Ricky Rizal sejatinya telah mengajukan permohonan kasasi sejak 28 April lalu. Ricky Rizal juga sudah menyerahkan memori kasasi.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi