floating-Pengendara Moge Tabrak...
Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Pengendara Moge Tabrak...
Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya
Senin, 29 Mei 2023 - 19:34 WIB
BANDUNG - Polda Jabar resmi menetapkan status tersangka kepada pengendara motor gede (moge) yang menabrak seorang santri di Ciamis.

Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeuti itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pukul 14.00 WIB.

Dir Lantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan, saat itu, pelaku menggunakan sepeda motor CC besar jenis Piaggio Motgosikal (Guzzi) 1.400 CC dengan nopol B 4363 SJI. Sedangkan kendaraan milik korban adalah Yamaha Aerox dengan nopol D 5101 ZDN.

Baca juga: Moge Sport Tabrak Emak-emak di Tasikmalaya hingga Kaki Nyaris Putus

“Salah satu kendaraan terlibat kategori motor gede atau biasa karena memiliki 1400 CC. Dilihat besaran CC mesinnya, sudah masuk dalam kategori moge,” kata Kombes Pol Wibowo, Senin (29/5/2023).

Kombes Pol Wibowo mengungkapkan, kronologis kecelakaan bermula saat pengendara moge Guzzi berinisial T berangkat dari Jakarta dengan rekannya secara rombongan untuk menghadiri kegiatan Wingday di Pangandaran. Mereka datang sebagai simpatisan tanpa undangan hanya untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Pada hari Sabtu saat rombongan balik, tiba di TKP kendaraan bersangkutan ini mencoba mendahului Aerox yang ada di depannya dari sebelah kanan kemudian menyenggol sehingga terjatuh," ungkapnya.

Kemudian, moge tersebut tidak menyadari telah menyenggol pengendara Aerox sehingga terjatuh setelah bersenggolan. Namun, pemoge itu kemudian tetap melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Tasikmalaya Dihadang dan Diamuk Massa, Mobil Dirusak

"Setelah kasus ini viral, kemudian yang bersangkutan menyerahkan diri datang ke Polres Ciamis pada Minggu (28/5/2023) pukul 05.00 WIB setelah salat subuh," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut bahwa pemoge tersebut tidak masuk dalam komunitas mana pun, namun hanya menyalurkan hobi saja.

Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-undang lalu lintas angkutan jalan (UU nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," tandasnya.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Bidik Basis Santri Jawa...
Bidik Basis Santri Jawa Timur, Partai Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW