BANDUNG - Relawan
Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, mendatangi Polda Jabar. Langkah ini dilakukan
RPA Perindo, untuk mengawal proses penuntasan kasus pemerkosaan terhadap seorang penyandang disabilitas. Akibat pemerkosaan tersebut, korbannya sampai hamil.
Baca juga: RPA Perindo Minta Polres Tangsel Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak RPA Perindo mendesak polisi agar lebih fokus kepada pelengkapan berkas penyidikan, sehingga kasus pemerkosaan tersebut bisa segera P21. Pasalnya, penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama sejak pertama kali dilaporkan Januari 2022.
Selain itum
RPA Perindo juga menyoroti persoalan pemeriksaan kesehatan korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seharusnya, polisi dapat membantu korban untuk mempermudah proses pemeriksaan korban.
Baca juga: Emak-emak di Pinrang Ngamuk Bentrok dengan Mahasiswa saat Bakar Ban "Pada hari ini korban dibawa untuk ada pemeriksaan di RSHS," ujar pendamping keluarga korban sekaligus perwakilan
RPA Perindo, John B. Simalango usai beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, Rabu (31/5/2023).
John mengungkapkan, korban pemerkosaan tersebut cukup kesulitan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, sebelum ke RSHS, korban terlebih dahulu harus meminta rujukan dari Puskesmas. Setelah itu, keluarga korban datang ke satu tempat lagi untuk kembali memproses surat rujukan. Terakhir, keluarga baru bisa membawa korban ke RSHS.
"Orang awam sekalipun, sudah bisa melihat bahwa korban ini penyandang disabilitas. Apalagi yang dicari? Kenapa kepolisian tidak fokus ke dalam kasusnya supaya ini cepat di P21. Cepat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," keluh John.
John melanjutkan, pihaknya juga menanyakan perihal perkembangan kasus korban setelah sepekan sebelumnya,
RPA Perindo juga beraudiensi dengan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
"Disampaikan tadi, bahwa berbagai hal yang disiapkan ke depan direncanakan minggu depan beliau akan menghadap ke ibu Aspidum, untuk memohon ini diekspose segera," bebernya.
Baca juga: Rumah Warga Natuna Tak Layak Huni, Ini yang Dilakukan Prajurit TNI AD Dikatakan John, proses yang dilakukan saat ini berkaitan dengan pelengkapan berkas perkara. Selain pemeriksaan oleh ahli disabilitas, ada berkas lain juga yang dilengkapi oleh pihak kepolisian.
John juga menyebut, pihak kepolisian akan menyelesaikan seluruh berkas perkara hingga pekan depan. Setelah itu, baru menghadap pihak kejaksaan untuk segera melakukan ekspose kasus.
"Kita harapkan setelah nanti diekspose bisa melihat. Mudah-mudahan saja ini bisa segera P21, dan
RPA Perindo akan terus mengikuti untuk mendampingi pihak keluarga, karena ini merupakan bentuk perjuangan terhadap perlindungan hak perempuan dan anak," tegas John.
RPA Perindo sempat melakukan audinesi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Polda Jabar pada pekan lalu. Dalam audiensi dengan Kejati Jabar, Tim
RPA Perindo diterima oleh dua jaksa yang menangani kasus tersebut, yaitu Fitri Lestari, dan Katerina Marlina. Turut hadir dalam audiensi adalah Kasi Kambegtikun dan TPVL Kejati Jabar, Fino, dan Kepala Seksi Oharda Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, Guntur Wibowo.
Di hari sebelumnya, yakni pada Kamis (25/5/2023),
RPA Perindo sudah melakukan audiensi dengan Polda Jabar. Audiensi dilakukan bersama jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Baca juga: Habiskan Dana Desa Rp898 Juta untuk Main Ranjang, Pj Kades Divonis 6 Tahun Penjara RPA Perindo melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan kekerasan, dan eksploitasi seksual yang menimpa warga Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Pendampingan dilakukan, setelah pihak keluarga korban mendatangi Kantor DPW Perindo Jabar di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Korban datang bersama keluarganya, dan diterima oleh jajaran pengurus RPA Perindo seperti Ketua Umum
RPA Perindo, Jeannie Latumahina, dan Bacaleg Perindo Dapil III Kota Bandung, John B Simalango.
(eyt)