floating-Pilkades Serentak Kabupaten...
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya
Pilkades Serentak Kabupaten...
Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2024 Ditunda, Ini Penyebabnya
Senin, 05 Juni 2023 - 08:43 WIB
BEKASI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menyatakan pesta demokrasi pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak 2024 di daerah itu kemungkinan besar ditunda dengan berbagai pertimbangan.

”Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Dia menjelaskan pertimbangan utama penundaan Pilkades adalah tahun 2024 merupakan agenda politik Nasional yakni tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang juga digelar serentak.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Respons 180 Kades di Bekasi

Alasan berikutnya adalah aspek kemampuan keuangan daerah menggelar kontestasi politik tingkat desa tersebut mengingat pembiayaan daerah sudah teralokasikan untuk penyelenggara pemilu, termasuk persiapan lainnya.

”Jadi faktor tersebut yang membuat pilkades serentak kemungkinan ditunda, akan kita laporkan kepada pimpinan untuk membahas kepastian persoalan ini,” katanya.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa pada DMPD Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan skema penundaan pilkades serentak ini tidak berpengaruh terhadap periode kepemimpinan kepala desa yang berakhir tahun depan.

Baca juga: Semua Fraksi Setuju Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tunggu Pemerintah

”Masa jabatan 154 kepala desa 2018-2024 tetap berakhir sesuai aturan yakni di Bulan September tahun 2024,” katanya.

Dia memastikan penundaan ini tidak akan mempengaruhi pelayanan publik maupun program pembangunan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa.

Pemkab Bekasi akan menunjuk Penjabat Kepala Desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan dan pelantikan kepala desa hasil Pilkades Serentak.

”Selama proses pengisian penjabat kepala desa, roda pemerintahan akan dipimpin oleh Plt (Pelaksana tugas), yakni sekretaris desa. Bisa seminggu atau dua minggu, sampai proses penerbitan surat keputusan penjabat turun,” tukasnya.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Perumda Air Minum Bekasi...
Perumda Air Minum Bekasi Siapkan Transformasi Besar di 2026
Gerebek Pasar Tambun,...
Gerebek Pasar Tambun, Aldi Taher dan Lemonilo Sapa Para Pengunjung