floating-Penampakan 4 Tersangka...
Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya
Penampakan 4 Tersangka...
Penampakan 4 Tersangka Penipuan Jastip Tiket Coldplay, Begini Modusnya
Senin, 05 Juni 2023 - 15:54 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya merilis empat tersangka penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay . Keempat pelaku sebelumnya diamankan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebutkan, jajarannya berhasil mengamankan keempat pelaku dari tempat tinggalnya masing-masing di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulsel.

Keempat tersangka yaitu berinisial MS, MHA, A,dan A . “Keempatnya kami tangkap di rumah masing-masing di lokasi yang berdekatan,” ujar Auliansyah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Auliansyah menjelaskan, modus operandi keempat tersangka dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan membuat akun Instagram Jastip Coldplay.

"Kemudian salah satu pelaku melakukan penipuan dengan memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser tersebut,” jelas dia.

Penampakan 4 Tersangka...


Korban yang tengah mencari tiket Konser Coldplay di Jakarta, langsung tertarik. Korban lalu menghubungi pelaku melalui pesan Instagram.

"Mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser musik lagi yang tersedia. Selanjutnya korban diarahkan untuk melakukan transaksi melalui nomor e-wallet dana dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp9 juta sekian," ucap Auliansyah.

Baca Juga: Polisi dan Jurnalis Jadi Korban Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay, Kerugian Ratusan Juta

Lantaran korban memang sangat tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya mentransfer uangnya.

"Dari hasil pembicaraan mereka di Instragram bahwa kalau sudah ditransfer, para pelaku ini akan mengirimkan bukti transferan tersebut dan akan mengirimkan tiket yang akan dibeli oleh korban," bebernya.

Namun, baik tiket maupun bukti pembayaran tidak pernah dikirimkan pelaku melalui Instagram atau melalui email. "Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Pada pasal tersebut dapat dikenakan hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda 1 miliar,” pungkasnya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI