floating-Sidang Putusan Banding...
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Akan Digelar Terbuka pada 21 Juni 2023
Sidang Putusan Banding...
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Akan Digelar Terbuka pada 21 Juni 2023
Selasa, 06 Juni 2023 - 08:11 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Rabu 21 Juni 2023. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup terkait peredaran kasus narkoba.

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Breaking News! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Dalam pembacaan putusan banding itu, kata Binsar, akan digelar secara terbuka untuk umum. Tak hanya itu, ia menyebutkan pihaknya juga menyiarkan persidangan tersebut melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun Youtube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman terhadap Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran barang haram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons JPU

Vonis ini pun dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi