floating-Pernah Ditipu Beli Tiket...
Pernah Ditipu Beli Tiket Blackpink, Penipu Konser Coldplay Ngaku Balas Dendam
Pernah Ditipu Beli Tiket...
Pernah Ditipu Beli Tiket Blackpink, Penipu Konser Coldplay Ngaku Balas Dendam
Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:13 WIB
JAKARTA - Pria berinisial BT (23), tersangka penipuan tiket konser Coldplay ditangkap polisi setelah dilaporkan seorang korbannya berinisal DA warga Tamansari, Jakarta Barat. Motif pelaku melakukan penipuan tersebut yakni ingin balas dendam.

”Karena dia (BT) kecewa ditipu sama orang, akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Jumat (9/6/2023).

Tersangka mengaku pernah ditipu dengan modus yang sama sewaktu ramai pembelian tiket konser Blackpink. “Jadi awal-awal akhir tahun 2022, dia memesan tiket Blackpink, kemudian di bulan Februari dia tertipu hampir kurang lebih sekitar Rp15 juta,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Gulung Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakbar, Begini Modusnya

Sebagaimana diketahui, BT melalukan penipuan terhadap korban DA terkait pembelian tiket Coldplay. Awal mula korban ditipu melalui akun media sosial twitter @ColdplayJKT.

”Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twitter tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp (WA) ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898,” kata Syahduddi.

Baca juga: 4 Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp.5,5 juta dan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi penyidik mendapatkan petunjuk percakapan melalui aplikasi whatsapp antara pelaku dan korban.

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari membentuk Tim Gabungan Opsnal hingga mengendus keberadaan pelaku disekitar Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut akhirnya ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BT disangkakan melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Soundrenaline 2026 Digelar...
Soundrenaline 2026 Digelar di 5 Kota, Hadirkan DIIV, Last Dinosaurs, hingga Efek Rumah Kaca
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms