floating-Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Lansia Pengemplang Pajak Rp9,68 Miliar
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Jebloskan Lansia Pengemplang Pajak Rp9,68 Miliar
Jum'at, 09 Juni 2023 - 17:32 WIB
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangka oknum pengemplang pajak berinisial M (59) atas perbuatan tindak pidana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,68 miliar.

”Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang terhitung sejak hari ini,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Pihaknya menjalankan wewenang penuntutan dengan menindaklanjuti penanganan hukum atas kasus ini melalui pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Cikarang untuk kemudian menerima jadwal persidangan.

Baca juga: Pengemplang Pajak Diminta Bertobat, DJP Tidak Segan Pidanakan

”Jadi ini kasus pidana perpajakan yang menjerat CV M yang bergerak di bidang penjualan kertas dengan tersangka perorangan yakni saudara M selaku direktur CV tersebut,” katanya.

Hatmoko menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari tindakan sengaja tersangka menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya pada periode Bulan Desember-Maret 2020.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Bikin Pengemplang Pajak Happy, Kenapa?

Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II Kartija mengatakan kerugian negara senilai Rp9,68 miliar berdasarkan penghitungan jumlah transaksi sebesar Rp90 miliar lebih yang tertuang dalam pajak keluaran perusahaan tersangka.

”Hari ini secara resmi kami menyerahkan satu berkas perkara dimaksud kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” katanya.

Upaya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan Polda Metro Jaya.

Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi pelaku tindak pidana bidang perpajakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak didukung Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!