floating-Positif Pakai Narkoba,...
Positif Pakai Narkoba, Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot
Positif Pakai Narkoba,...
Positif Pakai Narkoba, Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot
Jum'at, 09 Juni 2023 - 22:09 WIB
SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. Pencopotan tersebut lantaran Andi Irfan positif memakai narkoba.

Selanjutnya untuk sementara, Plt Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Baca juga: Jaksa Agung: 68 Jaksa Dikenakan Sanksi Berat Sepanjang 2021

Sedangkan Andi Irfan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Mia Amiati mengungkapkan kronologis pencopotan Andi Irfan. Saat itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan test urine dan pengambilan sample rambut terhadap seluruh Kepala Kejari se-Jatim.

Secara diam-diam, dia mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.

"Ini untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Kejagung Segera Pecat Pinangki Sebagai Jaksa

Pada Kamis (12/5/2023), Kejati Jatim menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkan Mia Amiati karena semua Kepala Kejari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para Kepala Kejari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tahu rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," ungkapnya.

Pelaksanaan test urine dan pengambilan sample rambut, kata dia, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi.

"Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun.

"Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tegasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee