floating-Polisi Gulung 3 Pelaku...
Polisi Gulung 3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Cikarang hingga Tewas, 8 Orang DPO
Polisi Gulung 3 Pelaku...
Polisi Gulung 3 Pelaku Pembacokan Pelajar SMK Cikarang hingga Tewas, 8 Orang DPO
Jum'at, 16 Juni 2023 - 15:06 WIB
Polres Metro Bekasi menggulung tiga pelaku pembacokan pelajar berinisial R hingga tewas di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa 13 Juni 2023. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, celurit, stik golf, dan tongkat baseball.

”Kurang dari 24 jam ketiga pelaku kami damankan di rumah masing-masing. Masih ada delapan lagi masih DPO. Inisial pelaku yakni DF, JP, LK, AN, IK, RN, RS,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, ketiga pelaku yang diamankan statusnya masih pelajar di bawah umur.

Baca juga: Tawuran Pelajar di Cikarang Pecah, 1 Orang Tewas Disabet Sajam

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tiga pelajar yang diamankan yakni berinisial, DS yang berperan memukul korban dengan menggunakan tongkat baseball hingga mengenai paha korban.

Sedangkan, kata dia, pelaku RY memukul korban dengan menggunakan stick golf hingga mengenai kepala korban, pelaku JR melempar senjata tajam jenis cocor bebek hingga mengenai bahu korban.

Gogo menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi, pada Selasa 13 Juni 2023 pukul 15.22 WIB kemarin, di Jalan Raya Kodam Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Tawuran Berdarah di Bogor, Pelajar SMK Tewas Dibacok

Aksi tawuran pelajar tersebut, lanjut Gogo, melibatkan pelajar dari sekolah SMK 1 Pasar Ranji Cikarang Pusat dengan SMK Taruna Bakti Cikarang Selatan, menyebabkan satu orang pelajar meninggal dunia.

”Sebelumnya aksi tawuran yang dilakukan para remaja tersebut membuat janji terlebih dahulu di media sosial,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Chalid Thayib mengatakan para pelaku yang diamankan pihak kepolisian merupakan pelajar dari SMK Taruna Bakti yang melakukan penyerangan sehingga membuat korban meninggal dunia.

”Korban sempat di bawa ke klinik yang tak jauh dari TKP. Karena tidak sanggup kemudian korban di bawa ke RS Budi Asih. Namun sesampainya di sana dinyatakan meninggal dunia," ucap Chalid.

Para pelaku yang diamankan, dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHPidana Junto Pasal 55 Junto 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi