floating-Polri Terima Memori...
Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH
Polri Terima Memori...
Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa Atas Putusan PTDH
Kamis, 22 Juni 2023 - 15:57 WIB
JAKARTA - Polri mengaku telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini memori bandingnya diterima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Teddy Minahasa Banding atas Putusan PTDH, Kapolri: Itu Hak

Ramadhan menuturkan setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut untuk selanjutnya digelar sidang banding. "Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ucap Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Pelanggar (Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023 malam.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.

Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Teddy Minahasa Sudah Serahkan Pernyataan Banding Pemecatan ke Polri



Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa