floating-Puluhan Tahun Tinggal...
Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini Akhirnya Dideportasi
Puluhan Tahun Tinggal...
Puluhan Tahun Tinggal dan Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Ini Akhirnya Dideportasi
Kamis, 22 Juni 2023 - 17:32 WIB
SIDOARJO - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar itu akhirnya mendeportasi MB, Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang sebelumnya menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi di Tulungagung. Pria 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Kamis (22/6/2023).

MB dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.

“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20 WIB,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.

Baca juga: Kemenkumham Jawa Timur Segera Deportasi Warga Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung

Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.

"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Tidak itu saja, Dendy menjelaskan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain. Yaitu pencantuman dalam daftar Penangkalan.

"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.

Sebelum dideportasi, MB terlebih dahulu melewati proses clearance di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda. Hal ini untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan yang dimiliki MB.

"Jadi meskipun statusnya sebagai deportee, MB tetap harus melewati proses clearence. Dan proses clearance hingga boarding berjalan dengan lancar tidak ada kendala apapun," tutur Dendy.

Baca juga: Lakukan Pelanggaran, 227 WNA Dideportasi Selama 2022

Terkait kesehatan MB, Dendy menjelaskan bahwa MB dalam kondisi sehat. Walaupun sempat mengeluh meriang. "Sebelum berangkat dari Blitar kami juga telah memastikan bahwa MB sehat dan mampu menempuh perjalanan ke Singapura," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira mengatakan, MB sudah berada di tanah air sejak tahun 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. Yang bersangkutan menjalani pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada medio 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali,” katanya.

Pada 2011, MB mendapatkan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan kartu keluarga, namun juga lengkap dengan akta lahir. “KTP menggunakan nama Y (inisial), lahir di Pacitan, 1973. Ini sudah bergeser dari identitas awal dari identitas yang di paspor Singapura,” katanya.

Baca juga: Bule Amerika Narik Angkot di Kuta Bali Akhirnya Dideportasi

Padahal sebenarnya, sambung Arief, yang bersangkutan lahir pada tahun 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pacitan. “Jadi di Singapura juga ada wilayah dengan nama mirip Pacitan juga, yaitu Kampong Pachitan off Changi Rd S'pore,” beber dia.

Yang bersangkutan juga sempat menikah dengan warga lokal Blitar dan menekuni profesi sebagai tenaga pendidik. Yakni dosen salah satu kampus di Kabupaten Tulungagung. “Ketika kami amankan kemarin, beliaunya juga masih mengajar atau menjadi dosen,” terangnya.

Keberadaan warga asing asal singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Arief mengungkapkan, pendataan dokumen keimigrasian kala itu masih menggunakan metode konvensional. Sehingga, warga asing ini bisa beraktivitas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Kami sudah konfirmasi ke Kedutaan Singapura. Dari sana terkonfirmasi yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Singapura. Kami cek juga ke Ditjen AHU, ternyata MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi Warga Negara Indonesia,” tandasnya.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun