floating-Mario Dandy Ditetapkan...
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Mario Dandy Ditetapkan...
Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Senin, 03 Juli 2023 - 19:41 WIB
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. Kali ini Mario Dandy dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

"Iya, sudah (tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (3/7/2023).

Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: AG Grogi saat Bersaksi di Hadapan Mantan Pacar Mario Dandy

AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo, menyebut mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: AG Jadi Saksi, Mario Dandy Curi-curi Pandang ke sang Mantan Kekasih

Mangatta mengatakan, pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau, atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan AG Naik Penyidikan, Polda Metro: Ada Bukti Digital

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan, apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," sambungnya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Digugat Purnawirawan...
Digugat Purnawirawan Jenderal TNI, Polda Metro: Hak Masyarakat, Kita Hadapi
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar