JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan
Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka kasus dugaan
pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15). Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu kini terancam 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Mario Dandy Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Mantan Pacar “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” ujar Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi sebelumnya membenarkan Mario Dandy sudah berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan kekasihnya AG.
“Iya sudah (tersangka),” katanya.
Baca Juga: Dilaporkan Mantan Pacar Kasus Pencabulan ke Polisi, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pencabulan itu. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara ini. Penyidik juga telah memiliki bukti.
(thm)