TULUNGAGUNG -
Pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) pengusaha di Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu berhasil diungkap polisi. Satu pelaku
pembunuhan juga telah ditangkap, dan ditahan di Polres Tulungagung.
Baca juga: Ibu Korban Pembunuhan di Sadakeling Bandung Minta Bantuan Hotman Paris Pelaku
pembunuhan pengusaha tersebut, diketahui bernama Edi Porwanto alias Glowoh warga Desa Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Glowoh ditangkap dua hari usai terjadinya
pembunuhan yang menggemparkan Tulungagung.
Pasutri penguasaha tersebut, ditemukan tewas terbunuh di dalam ruang karaoke pribadi yang ada di rumahnya, pada Kamis (29/6/2023) petang. "Tersangka kami tangkap pada Sabtu (1/7/2023)," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
baca juga: Tawuran Warga Dua Desa Pecah, 2 Tewas dan 1 Luka Parah Lebih lanjut Eko menjelaskan,
pembunuhan ini bermotif sakit hati dari tersangka. "Awalnya tersangka mendatangi korban pada Rabu (28/6/2023) malam, dengan tujuan menagih uang pembelian batu akik yang diklaim bisa dijadikan sarana ritual," ungkapnya.
Batu akik tersebut milik tersangka, dan dibeli oleh korban Tri Suharno seharga Rp250 juta, pada tahun 2021 silam. Namun sejak pembelian tersebut, korban disebut oleh tersangka belum membayar batu akik miliknya.
Diduga saat melakukan penagihan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung tersangka. Dengan penuh emosi, tersangka memukuli korban hingga tewas. "Tersangka memukuli korban sebanyak 20 kali. Setelah korban tewas, tangan dan kaki korban diikat oleh pelaku, serta menyumpal mulut korban pakai potongan sandal dan lakban," ungkap Eko.
Tidak berselang lama, istri korban Tri Suharno, Ning Nur Rahayu mencari suaminya ke ruang karaoke karena dua kali ditelepon tidak diangkat. Korban Ning Nur Rahayu kaget melihat suaminya sudah tewas dalam kondisi terikat.
Baca juga: Gempar! Seorang Perempuan Terekam Jadi Imam Salat dengan Makmum Pria Tersangka yang takut perbuatannya telah diketahui istri korban, langsung kalap dan memukuli korban Ning Nur Rahayu hingga tewas. Leher wanita berusia 49 tahun tersebut, juga dijerat kabel oleh pelaku
pembunuhan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulungagung, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)