floating-Terlilit Pinjol Rp100...
Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar
Terlilit Pinjol Rp100...
Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Pria di Tasikmalaya Kuras Brankas Mertua Berisi 1,6 Kg Emas Senilai Rp1,5 Miliar
Kamis, 06 Juli 2023 - 19:33 WIB
TASIKMALAYA - Aksi nekat dilakukan pria berinisial DD (36). Gara-gara terlilit pinjaman online (Pinjol), DD nekat menguras isi brankas milik mertuanya. Dia mencuri 1,6 kg emas senilai Rp1,5 miliar yang tersimpan dalam brankas tersebut.

Baca juga: Janda Anak 7 Nyaris Dihajar Massa usai Tertangkap Basah Mencopet

Selain perhiasan emas, DD juga mencuri uang tunai Rp116 juta yang ada dalam brankas tersebut. Akibat ulahnya tersebut, DD akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, dan dijebloskan tahanan untuk kepentingan penyelidikan.

Aksi pencurian isi brankas tersebut, terjadi di rumah korban yang ada di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jabar. Dari hasil pemeriksaan polisi, DD mengaku terjerat pinjol senilai Rp100 juta.

Baca juga: Brutal! Geng Motor Serang Permukiman, 3 Pemuda Terluka

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, setelah menerima laporan dari korban tentang terjadinya pencurian isi brankas tersebut, langsung dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil olah TKP, di rumah korban tak ada kerusakan. Akhirnya disimpulkan pelakunya merupakan orang dekat korban, dan kami berhasil menangkap DD yang merupakan menantu korban," tutur Zainal.

Terlilit Pinjol Rp100...


Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, DD sangat cerdik dalam melancarkan aksi pencuriannya. Pelaku terlebih dahulu menyimpan sepeda motornya di SPBU yang tak jauh dari rumah korban, kemudian masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan memadamkan aliran listrik.

"Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. Pelaku sudah mengetahui secara jelas letak brankas yang akan dicuri. Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali menyala, dan langsung bersembunyi di kamar yang lain," ungkapnya.

Baca juga: Kericuhan Pecah di Depan Pesantren Al Zaytun Akibatkan Sejumlah Polwan Terluka, Begini Penampakannya

Pelaku akhirnya menunggu korban tertidur, dan kembali mematikan listrik. Setelah menunggu dan tak ada reaksi dari korban, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas. Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

Adik korban, Aan Iskandar (66) mengaku tidak menyangka dan menyesalkan perbuatan yang dilakukan pelaku, kerena antara pelaku dan korban tidak pernah ada masalah. "Kami bersyukur polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong