TULUNGAGUNG - Sidang kasus pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa ditunda. Penundaan tersebut, membuat
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, dan keluarga korban kecewa.
Baca juga: Kawal Kasus Pencabulan Anak di Tulungagung, RPA Perindo Minta Pelaku Dihukum Berat Sesuai jadwal, sidang harusnya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB, namun molor hingga satu jam. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Zulkarnaen, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, Dwi Waeastuti.
Tidak ada keterangan resmi terkait penundaan sidang, yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (12/7/2023) tersebut. Sidang baru akan kembali digelar pada 26 Juli 2023 mendatang, dengan agenda tetap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU.
Baca juga: Kericuhan Pecah di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Sampang, 1 Dokter Dilarikan ke Rumah Sakit Perwakila
RPA Perindo, Leo mengaku
RPA Perindo sangat kecewa dengan adanya penundaan ini, karena penundaan sidang terkesan mendadak. "Kami dari
RPA Perindo selaku pendamping korban, dan keluarga korban juga tidak diberi tahu terkait adanya penundaan jadwal persidangan ini," tuturnya.
(eyt)