TULUNGAGUNG -
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo, sejak pagi telah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, bersama orang tua korban pencabulan anak. Sayang, sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB tersebut, tiba-tiba ditunda tanpa pemberitahuan.
Baca juga: RPA Perindo Kecewa karena Pembacaan Tuntutan Terdakwa Pencabulan Anak Ditunda Perwakilan
RPA Perindo, Leo mengaku, tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan ditunda. "Kami sudah hadir bersama orang tua korban, dengan tujuan mengawal langsung jalannya persidangan, tetapi tidak ada persidangan," ungkapnya.
Persidangan di PN Tulungagung yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tulungagung, Zulkarnaen, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung, Dwi Waeastuti, sesuai jadwal harusnya mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira dan 3 Bintara Polda Sumut Dimutasi Leo mengaku
RPA Perindo sangat kecewa dengan adanya penundaan ini, karena penundaan sidang terkesan mendadak. "Kami dari
RPA Perindo selaku pendamping korban, dan keluarga korban juga tidak diberi tahu terkait adanya penundaan jadwal persidangan ini," tuturnya.
Baca juga: Kericuhan Pecah di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Sampang, 1 Dokter Dilarikan ke Rumah Sakit Sidang akan kembali digelar pada 26 Juli 2023, dengan agenda tetap pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh JPU. Kekecewaan yang sama dirasakan keluarga korban. Perwakilan keluarga, Endro mengatakan sangat kecewa dengan adanya penundaan tersebut, karena untuk mengikuti sidang tersebut menyita waktu. "Setidaknya jika sidang ditunda, bisa diberitahu sebelumnya," ungkapnya.
(eyt)