JAKARTA - Aktor senior
Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara setelah berstatus tersangka kasus
penganiayaan berat terhadap pria berinisial GDB. Pierre Gruno mulai hari ini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Aktor Senior Pierre Gruno Resmi Ditahan Polisi Kasus Penganiayaan, Acungkan 2 Jempol
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP. Mengacu Pasal 20 dan Pasal 21 hukum acara pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus, saat konferensi pers, Jumat (14/7/2023).
Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, karena membuat korbannya mengalami luka parah. Polisi mengklaim memiliki bukti-bukti adanya tindak pidana dari perbuatan yang dilakukan Pierre pada GDB.
"Setelah kami analisa CCTV dan keterangan saksi di TKP, terdapat persesuaian, kami yakin ada perbuatan pidana," tuturnya.
Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Dugaan Penganiayaan Aktor Pierre Gruno Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi di salah satu bar kawasan Cilandak pada Jumat, 30 Juni 2023 malam. Peristiwa itu berawal saat Pierre tengah mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar tersebut.
Tiba-tiba Pierre mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan hingga terjatuh. Untuk kepentingan penyidikan, Pierre Gruno resmi ditahan hingga 20 hari ke depan.
(thm)