floating-Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Cara Cairkan Saldo BPJS...
Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif Secara Online
Kamis, 20 Juli 2023 - 16:05 WIB
JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif secara online ternyata sangat mudah. Bahkan, peserta tidak perlu repot datang ke kantor cabang.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mereka yang mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pencairan manfaat JHT bisa dilakukan secara online.

Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

Mencairkan Lewat Website Resmi

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan di website. Hanya perlu menyiapkan syarat-syaratnya saja.

a. Masuk ke lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Isi data seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, serta verifikasi data.

c. Setelah melakukan verifikasi, peserta akan diarahkan melengkapi data sesuai instruksi yang ada di situs resmi.

d. Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Keternagakerjaan.

e. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Baca Juga: Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Juli 2025

f. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Siapkan juga berkas asli saat wawancara.

g. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telahdilampirkan.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis