floating-Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Kasus Mafia Tanah di...
Kasus Mafia Tanah di Cakung, Abdul Halim Diganjar 4 Tahun Penjara
Kamis, 20 Juli 2023 - 21:06 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Abdul Halim dalam kasus mafia tanah di Cakung. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 10 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan akta otentik yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan," kata hakim dalam pembacaan putusannya, Kamis (20/7/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun," ujar hakim.

Baca: Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!



Di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Abdul Halim tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang telah disampaikan oleh JPU selama ini.

"Terdakwa Abdul Halim secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari dakwaan kedua," tegas majelis hakim.

Atas putusan yang telah disampaikan majelis hakim tersebut, Abdul Halim pun menyatakan menolak atas putusan tersebut."Saya menolak majelis hakim," kata Abdul Halim menanggapi putusan hakim.

Abdul Halim sebelumnya didakwa dengan pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat 1 KUHP. Kemudian, menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP, memalsukan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 264 ayat 2 KUHP hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Diketahui, Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri sejak akhir 2021 telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur, yang disengketakan Abdul Halim dan PT Salve Veritate.

Mereka disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik PT Salve Veritate yang melibatkan pegawai BPN.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan