floating-Kode Dana Komando, Jadi...
Kode Dana Komando, Jadi Cara Jalankan Kasus Suap di Basarnas
Kode Dana Komando, Jadi...
Kode Dana Komando, Jadi Cara Jalankan Kasus Suap di Basarnas
Kamis, 27 Juli 2023 - 00:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Salah satunya, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terdapat kode Dana Komando (Dako) sebagai kamuflase kasus suap yang diawali dengan langkah Basarnas yang membuka tender untuk tiga proyek kala itu.

Proyek tersebut, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan skema multiyears 2023-2024 bernilai kontrak Rp89,9 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap

Alex menuturkan, saat itu Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA) meminta Henri untuk memenangkan perusahaan mereka.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," ujar Alex saat di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Alex menambahkan, Henri kemudian mengarahkan terkait pemenangan tersebut. Henri juga menggunakan istilah dana Komando melalui orang kepercayaan Kabasarnas, yaitu Afri Budi Cahyanto.

"Perintah HA di antaranya, sebagai berikut. MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS, harga perkiraan sendiri," ucapnya.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai dako, dana komando untuk HA atau pun melalui ABC," sambungnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan