DHARMASRAYA - Praja Wanita berinisial RPY diberhentikan secara tidak terhormat akibat diduga punya
penyimpangan seksual sesama jenis kategori
lesbian atau masuk dalam LGBT. Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Safrudin, Kamis (27/7/2023).
“Ya betul kita telah memberhentikan anggota kita berinisial RPY, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sejak kemarin Rabu (26/7).
Baca Juga: Pasangan Petarung MMA Lesbi yang Mengguncang Jagat MMA Syafrudin mengatakan, pemberhentian tersebut buntut beredarnya video di media sosial terdapat satu anggota Sat Pol PP yang memakai seragam bermesaraan dengan teman perempuannya dan bahkan menyentuh alat vital pasangan sesama jenis tersebut.
“Dalam video tersebut hanya satu orang anggota Sat Pol PP maka itu yang diberhentikan," ucapnya.
Namun Syafrudin, tidak menjelaskan apakah ini dilanjutkan ke pihak kepolisian atau tidak. ”Kalau hal soal polisi ini belum kami bahas, kami fokus masalah etik dulu,” tutupnya.
(ams)