JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD ikut berkomentar terkait ditetapkannya Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn)
Henri Alfiandi menjadi tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Mahfud mengatakan Kepala Basarnas diduga mengakali lelang sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka. “Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap,” ungkapnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Pasrah Ditetapkan Tersangka Suap, Henri Alfiandi: Dana Itu Bukan untuk Kepentingan Pribadi KPK menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
“Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,” tegas Mahfud.
Mahfud pun akan mendukung KPK untuk mengusut oknum-oknum yang menyebabkan kerugian negara. “Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai 1 miliar sudah dianggap korupsi.”
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas: Saya Akan Tanggung Jawab “Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau mark down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,” tandasnya.
(kri)