floating-Siswa Baru Tewas saat...
Siswa Baru Tewas saat MPLS, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
Siswa Baru Tewas saat...
Siswa Baru Tewas saat MPLS, Kepala Sekolah SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka
Kamis, 27 Juli 2023 - 17:54 WIB
SUKABUMI - Kepala SMPN 1 Ciambar, berinisial K (55) ditetapkan sabagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah polisi menyelidiki tewasnya siswa baru di SMP Negeri 1 Ciambar, berinisial M (13).

Baca juga: Panik! Puluhan Siswa Peserta MPLS SMK Negeri 1 Purwasari Karawang Tiba-tiba Kesurupan

M tewas saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). "Tadi malam dilaksanakan gelar perkara untuk naik ke penyidikan, kemudian gelar perkara ke penetapan tersangka. Dari hasil itu, telah ditetapkan tersangka berinisial K (55) merupakan kepala sekolah," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, Kamis (27/7/2023).

Maruli menyebutkan, penetapan tersangka itu lantaran K dinilai sudah melanggar Permendikbud No. 18/2016 terkait tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan, dan tidak membuat pemetaan penanganan risiko kegiatan MPLS atau MPOK.

Baca juga: Tawuran Pecah di Jalanan Kendari, Puluhan Pelajar Ditangkap Polisi

"Perbuatan melawan hukum K, tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid. Perbuatan melawan hukumnya, K melakukan pengecekan siswa ditiap pos, tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK," terangnya.

Lebih lanjut, Maruli mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti, yakni seragam yang digunakan korban saat ditemukan, sepasang sepatu milik korban, beberapa barang bukti dokumen susunan kepanitiaan, dan kini masih menunggu hasil autopsi.

Baca juga: Tak Ada Ampun! 2 Jambret yang Gasak Tas Bule Cantik Tersungkur Diterjang Peluru Polisi

"Terhadap tersangka K dikenakan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana selamanya lima tahun penjara. Kemduian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh tersangka K ini sesuai panduan Permendikbud No. 18/2016," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kemendikdasmen Terapkan...
Kemendikdasmen Terapkan MPLS Ramah 2026, Murid Baru Disambut Tanpa Perpeloncoan
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Polisi Usut Dugaan Child...
Polisi Usut Dugaan Child Grooming Kepala SMK di Tangsel