JAKARTA - Polri memecat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripda IMS selaku tersangka
penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas. Korban merupakan anggota
Densus 88 Antiteror Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi tersebut diberikan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri usai menggelar sidang selama 3,5 jam pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor Ternyata Anggota Densus 88 "Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan, Jumat (4/8/2023).
Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Rudy Mulyanto.
Dalam sidang KKEP, Bripda IMS terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD. Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
Bripda Ignatius Dwi tewas akibat ditembak rekannya sesama polisi yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu 23 Juli 2023. Dua polisi itu sudah ditetapkan tersangka.
(jon)