JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud M D mendorong penyelesaian hukum secara mediasi antara pihak Sultan Rifat Alfatih dan
PT Bali Towerindo .
Diketahui, Sultan Rifat Alfatih merupakan seorang mahasiswa yang menjadi korban terjerat kabel fiber optik milik PT Bali Towerindo.
Baca juga: Rawat Mahasiswa Korban Kabel Optik, RS Polri Libatkan Tim Dokter Lain "Kalau hukum tuh yang paling bagus mulai dengan mediasi, selesai dengan mediasi, kedua pihak ketemu, lalu mau apa dan bagaimana, itu nomor satu," ujar Mahfud usai menjenguk Sultan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).
Pihak PT Bali Towerindo, kata Mahfud, tidak perlu defensif dan perlu melakukan pendekatan dan tidak berbicara formalitas uang kepada keluarga korban.
"Nah untuk PT Bali Tower, menurut saya memang perlu saling pendekatan yang lebih manusiawi, kekeluargaan, tidak ada lagi bicara formalitas uang, formalitas hukum, keadilan, dan sebagainya. Itu nanti," tuturnya.
"Pihak yang dalam tanda petik bertanggung jawab, Bali Tower itu supaya melakukan pendekatan yang lebih Indonesiawi dan manusiawi. Tidak terlalu formalistik semata, lalu bicara lewat pengacara dengan sangat defensif dan sebagainya. Selesaikan baik-baik, Insya Allah saya optimis," sambungnya.
Begitu pun dengan pihak keluarga, Mahfud meminta agar keluarga korban dapat mengedepankan mediasi ketimbang terus menyalahkan dan lapor polisi.
"Tapi bagi yang bersangkutan, bagi keluarga, yang saya dengar tadi, bagaimana kalau ini berbicara dengan baik sebagai sesama manusia, sebagai sesama warga negara, selesaikan baik baik," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Insiden Sultan Terjerat Kabel Optic di Jaksel hingga Tulang Tenggorokan Putus "Tidak lalu menyalahkan, lapor misalnya ke polisi. Selama ini kan dirawat sehingga enggak sempat lapor. Tapi bahwa fakta itu ada," tutupnya.
(kri)