NATUNA - Aksi penganiayaan sadis terhadap seekor anak
anjing di depan rumah ibadah yang ada di Kelurahan Ranai Darat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), membikin para pecinta satwa murka. Bahkan, para pecinta satwa ini, sampai datang langsung ke Natuna untuk menyikapi penganiayaan
anjing tersebut.
Baca juga: Viral! Pegawai Klinik Hewan Terekam Siksa Anjing Peliharaan hingga Mati Satreskrim Polres Natuna, bergerak cepat memeriksa empat anak-anak yang melakukan penganiayaan
anjing tersebut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan, usai video penganiayaan
anjing itu viral di media sosial.
Video penganiayaan
anjing itu, salah satunya diunggah oleh pemilik akun Instagram @ahsforindonesia. Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, terlihat seorang anak laki-laki tengah menganiaya anak
anjing dengan cara dibanting.
Baca juga: Kisah Kambing Senduro Lumajang, Warisan Presiden Soekarno dan hingga Kini Jadi Incaran Asing Aksi penganiayaan
anjing itu, juga tampak ditonton beramai-ramai dan direkam menggunakan ponsel. Saat pertama kali dibanting, anak
anjing itu sampai mengeluarkan suara. Kemudian saat dibanting untuk kali kedua, terlihat anak
anjing itu sudah mati.
Para pecinta satwa dari Yayasan Sarana Metta Indonesia, murka dengan aksi keji penganiayaan
anjing tersebut. Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia, Christian Joshua Pale langsung membuat laporan polisi ke Polres Natuna, terkait penganiayaan
anjing tersebut.
Baca juga: Asyik Mesum di Kamar Kos, 4 Muda-mudi Digerebek Warga Bangkalan "Pelaporan kasus penganiayaan
anjing ini kami lakukan, dengan tujuan agar tidak terulang lagi kasus penganiayaan
anjing seperti itu. Kami mengajak masyarakat untuk menyayangi satwa, dan tidak melakukan penyiksaan," tegas Christian.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad mengatakan, empat pelaku penganiayaan
anjing yang masih anak-anak tersebut sudah diperiksa untuk mengetahui motif dari penganiayaan
anjing yang dilakukan, dan akan mendapatkan pendampingan. Pastinya para pelaku penganiayaan
anjing itu, juga akan dikenai sanksi secara objektif.
(eyt)