JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi
kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi
ojek online (ojol) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah.
Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.
Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
"Jadi mereka dalam sebulan akan lakukan perbaikan. Jadi semua, seluruh kabel dikencengin. Kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, , Minggu (6/8/2023).
Ia menegaskan tidak segan mengguting kabel yang menjuntai jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan dan memberikan waktu selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat, digunting. Tapi kan mereka benahi dulu," katanya.
Baca Juga: 30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan Diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena berusaha menghindari kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2023) malam. Vidam dinyatakan tewas usai dibawa ke rumah sakit.
Mengetahui kejadian tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji memberikan bantuan kepada keluarga korban. Selanjutnya permasalahan ini akan diawasi ketat oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Sultan Rifat, Polisi dan TNI Turun Tangan Tertibkan Kabel Menjuntai di Jakbar "Kami komunikasi, tentunya kita pasti kasih bantuan. Berikutnya Pak Asisten Pembangunan, kan mereka yang perhatikan kabel-kabel," kata Heru.
Heru menegaskan sejak menduduki kursi DKI 1, telah menaruh perhatian khusus terhadap masalah kabel menjuntai di sejumlah kawasan. Ia menekankan, seluruh pihak harus ikut bertanggung jawab dalam membangun Jakarta.
(thm)