floating-Hukuman Ferdy Sambo...
Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial
Hukuman Ferdy Sambo...
Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA, Ini Kata Komisi Yudisial
Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:48 WIB
JAKARTA - Hukuman Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disunat Mahkamah Agung (MA). Hukuman Ferdy Sambo dipangkas dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun hukuman Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi terkait dengan putusan tersebut. Namun, dia memastikan KY terus memonitor perjalanan kasus itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Bisakah Dapat Remisi?

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA, karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (9/8/2023).

Dia menuturkan, hanya MA yang dapat menjelaskan putusan tersebut. "Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," ucapnya.

Saat ditanya soal pengawasan KY terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, Miko tidak menjawab. "Statement KY sementara di sini," katanya.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution