floating-MA Batalkan Hukuman...
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
MA Batalkan Hukuman...
MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Wapres: Pemerintah Tidak Boleh Mengintervensi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:32 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi: Saya Hormati Putusan yang Ada

“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” ujar Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Wapres pun menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi putusan pengadilan. “Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” kata dia.

Oleh karena itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Minta Publik Hormati MA terkait Putusan Ferdy Sambo

“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” tandasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi