MAKASSAR - Dugaan kasus
penganiayaan terhadap tahanan di Polsek Maritengngae, berinisial MM (16) masih diselidiki Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Kasus dugaan
penganiayaan tahanan ini terbongkar, setelah ada laporan dari orang tua korban.
Baca juga: Anggota Polisi di Sidrap Aniaya Tahanan yang Masih Berusia 16 Tahun Kepala Bidpropam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy mengatakan, kasus dugaan
penganiayaan tahanan oleh anggota polisi tersebut, masih dalam proses penyelidikan. "Ada dua polisi yang diduga terlibat dalam
penganiayaan tersebut, yakni Brigpol AA, dan AKBP S," ujarnya.
Brigpol AA, yang diduga melakukan
penganiayaan terhadap tahanan tersebut, kata Zulham, akan diserahkan ke Polda Sulawesi Barat, karena Brigpol AA bertugas di Brimob Polda Sulawesi Barat. "Brigpol AA diserahkan ke Polda Sulawesi Barat," tegasnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi terkait Tembakan Gas Air Mata saat Bentrok di Dago Elos Bandung MM ditahan karena melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae. Sebelumnya, Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah juga membenarkan adanya tahanan yang dipukul seorang polisi saat ditahan di Polsek Maritengngae.
Baca juga: KKB Berulah Jelang HUT RI, Serang Paskibra dan Partoli Secara Brutal Dia menyebut, pemukulan tersebut sudah dilaporkan oleh orang tua MM. "Sudah ada laporannya dan sedang ditangani. Orang tuanya langsung yang melapor, dan sudah dimintai keterangan. Sejumlah saksi yang mengetahui
penganiayaan itu, juga sedang dimintai keterangan," terangnya.
(eyt)