floating-Revisi UU IKN, Badan...
Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Revisi UU IKN, Badan...
Revisi UU IKN, Badan Otorita Diberi Kewenangan Cari Modal lewat Pinjaman dan Surat Utang
Senin, 21 Agustus 2023 - 17:39 WIB
JAKARTA - Rancangan revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mengubah ketentuan pengelolaan keuangan dalam hal pembiayaan Badan Otorita IKN . Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang dirubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru .

Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi. Baca Juga: Jokowi Anggarkan Rp422,7 Triliun untuk Infrastruktur dan IKN Nusantara

Sambung Suharso menerangkan, pinjaman, sukuk, obligasi dapat dilakukan badan Otorita bertujuan agar badan otorita bisa lebih mandiri terutama dalam kegiatan 4P, Persiapan, Pemindahan, Pembangunan, dan Penyelenggaraan Pemdasus (Pemerintah Daerah Khusus).

"Pada bagian pengelolaan keuangan dalam kaitannya pembiayaan, diperlukan pengalihan kedudukan Otorita dari pengguna menjadi pengelolaan agar otorita lebih mandiri dan memperoleh pembiayaan bagi kegiatan 4P secara mandiri," ujar Suharso dalam Raker bersama Komisi II, Senin (21/8/2023).

Baca Juga: Persiapan Pemindahan PNS Tahap Pertama ke IKN, 8 Perusahaan Siap Groundbreaking

Pada kesempatan tersebut, Suharso mengungkapkan, justru terdapat risiko apabila Badan Otorita yang nantinya bertindak sebagai Pemdasus apabila tidak memiliki kemandirian dalam hal pengelolaan keuangan.

"Risiko apabila ketentuan ini tidak diubah, maka otorita tidak leluasa mengelola keuangannya, sendiri sebagai Pemdasus karena masih berkedudukan sebagai pengguna belum diatur sebagai pengelolaan keuangan sebagai Pemdasus," sambungnya.

Disamping itu menurutnya, Badan Otorita nantinya juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan secara mandiri terutama dalam hal menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tersebut tidak diubah.

Mengingat mayoritas pembangunan IKN ini berasal dari dana para investor, bahkan porsi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) hanya sekitar 20% untuk membangun infrastruktur dasar.

"Otorita juga tidak memiliki kemampuan pembiayaan sehingga tidak bisa melakukan investasi secara langsung termasuk mendirikan badan usaha miliknya sendiri," pungkas Suharso.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik