JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.17/2023, yang mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai
ASN (Aparatur Sipil Negara), yang berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Penerapan kebijakan work from home atau
WFH untuk para ASN sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara Jakarta.
Baca Juga: Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Partai
Buruh , Said Iqbal mengatakan, selain sebagai masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 ke-43, tak dipungkiri, bahwa aturan tersebut juga untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.
Dalam lampiran SE disebutkan, bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50% dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50%, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Hal ini pun menjadi sorotan bagi Partai Buruh.
"Ada diskriminasi. Kalau WFH mau diberlakukan, maka harus berlaku juga di pabrik," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: ASN Jakarta WFH Mulai Besok, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? "Mereka yang dari Bodetabek, bekerja ke Jakarta, kalau mereka WFH, bagaimana dengan yang di pabrik? Tidak mungkin pabrik diliburkan, maka perlu diatur bagaimana caranya, antara shift dan jam kerja," sambungnya.
Said Iqbal juga menitikberatkan, bahwa apabila WFH diberlakukan hanya untuk karyawan tertentu, maka akan terjadi kecemburuan. Disinilah diperlukan kebesaran hati bagi pengusaha dan penguasa untuk menambahkan pelayanan untuk keselamatan buruh pabrik, yang juga manusia.
"Dipastikan juga agar buruh pabrik bisa mendapatkan perlindungan. Mereka yang menggunakan motor ke pabrik, menghisap polusi, tercemar, tentu harus dilindungi," kata Said Iqbal.
Selain itu, imbauan agar masyarakat beralih menggunakan moda transportasi publik semakin masif digencarkan. Ironisnya, aturan tersebut tidak dilakukan bagi mereka, khususnya pejabat, baik di instansi maupun lembaga negara.
"Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik," pungkasnya.
(akr)