floating-Orang Tua Sultan Korban...
Orang Tua Sultan Korban Kabel Fiber Optik Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini
Orang Tua Sultan Korban...
Orang Tua Sultan Korban Kabel Fiber Optik Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini
Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:03 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap orang tua Sultan Rif'at Alfatih korban jeratan kabel fiber optik yang menjuntai, Fatih Nuruh Huda. Pemeriksaan merupakan pertama kali setelah melaporkan kasus tersebut.

Fatih Nurul Huda mengatakan diperiksa terkait laporannya atas PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali Tower) selaku pemilik kabel yang menjuntai. Pemeriksaan akan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Pemuda Terjerat Kabel Menjuntai, Keluarga Sultan Laporkan PT Bali Tower ke Polisi

Menurut Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah dibuat pada 9 Agustus 2023 lalu. Hal itu dikarenakan mediasi antara PT Bali Tower dan keluarga Sultan tidak menemui titik terang.

"(Diperiksa hari ini untuk) pukul 13 untuk tindaklanjut laporan polisi," ujar Fatih dalam saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Fatih belum mengetahui lebih jelas terkait agenda pemeriksaan pada hari ini. Yang pasti, ia siap memenuhi panggilan polisi untuk penyelidikan kasus ini.

Sebelumnya, keluarga Sultan Rif'at melaporkan PT Bali Tower ke Polda Metro Jaya dalam kasus kabel melintang yang melukai leher Sultan.

"Hari ini kami sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait kasus PT Bali Tower yang korbannya adalah anak dari bapak ini, Sultan Rif’at Alfatih," ucap Tegar di Mapolda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2023.

Diketahui, peristiwa yang menimpa Sultan terjadi di Jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023. Saat itu, Sultan diketahui tengah menghabiskan waktu libur semesternya dengan kembali ke kediamannya.

"Kronologinya, pada 5 Januari 2023, anak saya pamitan mau main sama teman semasa SMA-nya sekitar pukul 22.00 WIB," kata Fatih.

Dari kediamannya di bilangan Bintaro, Sultan bersama beberapa teman SMA-nya mengemudikan kendaraan roda dua ke arah Jalan TB Simatupang, lalu belok kiri ke Jalan Pangeran Antasari.

Setelah menyusuri Jalan Pangeran Antasari sejauh satu kilometer, tiba-tiba ada mobil SUV yang berhenti di depan motor korban. Mobil itu berhenti karena ada kabel fiber optik yang melintang di tengah jalan.

Sopir SUV yang bergerak perlahan untuk melewati kabel menjuntai diduga salah perhitungan. Sebab, sopir diduga tak menyadari kabel tersebut menyangkut di bagian atap mobil.

"Karena kabel fiber optik terbuat dari serat baja, kabelnya jadi tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya," ujar Fatih.

"Seketika itu juga anak saya langsung terjatuh akibat jeratan kabel," sambung dia.

Korban yang tak sadarkan diri kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati untuk mendapat pertolongan pertama.

Akibat kecelakaan itu, Sultan kesulitan untuk berkomunikasi. Ia bahkan tidak bisa berbicara selama hampir tujuh bulan ini.

Sultan juga tak bisa lagi bernapas melalui hidung dan mulut. Ia harus menggunakan alat bantu pernapasan yang dipasang dari leher. Sultan juga hanya bisa mengonsumsi cairan. Akibatnya, berat badannya terus menyusut.

Baca juga: Kondisi Sultan Korban Kabel Fiber Optik Membaik, Berat Badan Berangsur Naik

Teranyar, keluarga Sultan masih menunggu itikad baik dari perusahaan kabel fiber optik PT BT untuk bertanggung jawab sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kecelakaan ini.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen