floating-Diduga Cabuli Keponakan,...
Diduga Cabuli Keponakan, Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Diduga Cabuli Keponakan,...
Diduga Cabuli Keponakan, Suami Wabup Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Jum'at, 01 September 2023 - 07:32 WIB
MEDAN - Polisi menangkap FS (66), suami dari Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Ellya Rosa Siregar. FS merupakan tokoh organisasi kepemudaan di Labuhanbatu ditangkap atas dugaan pencabulan seorang remaja putri berinisial SFS (15).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan itu. Ia mengatakan FS ditangkap siang tadi dan langsung diboyong ke Polda Sumut untuk ditahan.

”Iya benar, sudah ditahan. Perkaranya dugaan perbuatan asusila terhadap keponakannya,” kata Hadi, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Nafsu Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Cabuli Keponakan

Hadi menyebut, penahanan setelah polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap FS atas kasus dugaan pencabulan itu. ”Korban merupakan keponakan tersangka. Pencabulan dilaporkan terjadi di rumah FS di Labuhanbatu pada 5 Juli 2023 lalu,” jelasnya.

FS, sambung Hadi, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni dengan pasal pada undang-undang tindak kekerasan seksual dan pasal pada undang-undang perlindungan anak.

”Kita jerat tersangka dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!