floating-Ferdy Sambo, Ricky Rizal,...
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong
Ferdy Sambo, Ricky Rizal,...
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong
Selasa, 12 September 2023 - 10:20 WIB
JAKARTA - Tiga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat ke Lapas Cibinong , Jawa Barat.

Ketiga terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut yakni, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Ketiganya telah dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong sejak 29 Agustus 2023.

Baca juga: Penampakan Putri Candrawathi Resmi Dijebloskan ke Lapas Perempuan Jakarta

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (12/9/2023).

Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) juga dipindahkan dari Lapas Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

Ditjenpas Kemenkumham memindahkan para terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut karena alasan pembinaan. "Putri Candrawati (dipindah) di Lapas Kelas IIa Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," jelas Rika.

Sekadar informasi, Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Sementara, Ricky Rizal Wibowo yang sebelumnya dihukum 13 tahun penjara menjadi dihukum 8 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dijatuhi 15 tahun hukuman penjara, menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap! Hakim Ubah Hukum Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup karena Berjasa di Polri Selama 30 Tahun

Hukuman para terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim