DEPOK - Pria berinisial M (51),
pencuri spesialis hewan ternak kambing lalu tinggalkan jeroan dalam kandang, ditangkap polisi di Bojongsari, Depok. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Maling Gasak 6 Kambing di Depok, Hanya Sisakan Jeroan di TKP Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben mengatakan, pelaku M diamankan di tempat tinggalnya wilayah Curug, Bojongsari. Kepada polisi M mengaku telah beraksi kurang lebih enam kali.
"Pelaku itu diamankan di Kelurahan Curug, Kecamatan Sawangan. Jadi diamankan di Curug di tempat tinggalnya, cuma pencurian sebelumnya di Kelurahan Bedahan. Menurut pengakuan pelaku sampai saat ini sudah beraksi enam kali, spesialis pencurian ternak lah," ujar Kompol Yefta Ruben saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: 5 Kambing di Bekasi Dicuri, Disembelih dan Disisakan Jeroan Pelaku berhasil ditangkap berkat kerja sama Pokdarkamtibmas dan jajaran Reskrim Polsek Bojongsari."Kita butuh peran serta masyarakat. Memang dari Pokdarkamtibmas ikut serta waktu itu (menangkap)," kata Yefta.
Kata Yefta, pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Bojongsari. Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku ditahan di Polsek untuk menjalankan proses hukum selanjutnya. Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.
(thm)