TASIKMALAYA - Rizal Mutaqin (29), seorang pemuda asal Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dia ditangkap karena telah
membunuh gadis cantik berinisial S (16), usai keduanya bersetubuh di kamar kos.
Baca juga: Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas Pengungkapan
pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat gadis muda di kamar kos yang ada di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada rabu (16/8/2023) silam.
Polisi terpaksa menembak kaki kiri Rizal Mutaqin, karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. Pelaku
pembunuhan itu sempat buron selama sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap di wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu, Polisi Tetapkan Pelajar SMP jadi Tersangka Dihadapan polisi, Rizal Mutaqin tega
membunuh korban karena merasa tidak puas dengan layanan ranjang yang diberikan S. Pelaku sengaja memesan S melalui aplikasi pesan singkat, untuk mendapatkan layanan ranjang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku
membunuh korban dengan cara dibekap dan memiting leher korban hingga lemas lalu tewas. "Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, dan disepakati tarif Rp200 ribu untuk satu kali kencan," tuturnya.
Baca juga: Asyik Bersetubuh di Depan Rumah Warga Kuta Bali, Bule Italia Ditangkap Polisi Setelah mereka bersetubuh, ternyata pelaku mengaku korban tak dapat memuaskannya sehingga pelaku hanya bersedia membayar Rp100 ribu. Korban yang menolak pembayaran pelaku, akhirnya
dibunuh. Akibat perbuatannya, tersangka
pembunuhan tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 3/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(eyt)