JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan batas bunga pinjaman
pinjol tidak boleh di atas 0,4% per hari. Batas
bunga pinjaman ini didasarkan pada kode etik.
"Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers, Jumat (22/9/2023).
Baca Juga: Tak Boleh Mengancam, Berikut Dokumen yang Wajib Diketahui Jika Didatangi Debt Collector Sunu menyampaikan, pihaknya memahami struktur biaya tersebut terdiri dari beberapa komponen mulai dari bunga pemberi pinjaman, biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, hingga biaya asuransi.
"Semua biaya ini kita beri batasan kalau digabung jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam on top of the principle itu kalau dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen," jelasnya.
"Kenapa kita melakukan seperti ini, Karena ada juga platform biaya bunganya rendah, biaya layanan tinggi, ada juga biaya bunganya tinggi, biaya layanan rendah," sambungnya.
Baca Juga: Buntut Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami, Menkominfo: Nanti Kita Blokir Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memudahkan asosiasi melakukan monitoring. Pihaknya juga terus melakukan monitoring atau patroli pinjol.
"Jadi kita patroli ke seluruh anggota kita di platform. Kita menjadi ghost borrower, kita cek ada pelanggaran apa tidak. Kalau ada pelanggaran kita akan tegur langsung dan kita sampaikan kepada komite etik," pungkasnya.
(nng)