JAKARTA -
Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group mengkonfirmasi telah menerima persetujuan sebagai Penyelenggara Pasar Fisik CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (
Bappebti ). Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik
CPO di Bursa dari pemerintah," ujar Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko dalam keterangan resminya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Perdana, ICDX Group Fasilitasi Lelang Pembangkit Energi Terbarukan Diterangkan juga bahwa ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan dan lain-lain, pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Baca Juga: ICDX Catat Transaksi Multilateral Tumbuh 67,5% di Semester I-2023 Sebelumnya diungkapkan bahwa launching Bursa CPO sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober 2023.
(akr)