floating-Pertama Kali di Swedia,...
Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah
Pertama Kali di Swedia,...
Pertama Kali di Swedia, Pria Bakar Al-Qur'an Dinyatakan Bersalah
Kamis, 12 Oktober 2023 - 23:02 WIB
STOCKHOLM - Pengadilan Swedia pada Kamis (12/10/2023) memutuskan seorang pria bersalah karena menghasut kebencian etnis dengan membakar Al-Qur'an pada tahun 2020.

Ini merupakan pertama kalinya sistem pengadilan di negara tersebut mengadili tuduhan penodaan kitab suci umat Islam.

Putusan tersebut keluar setelah gelombang pembakaran Al-Qur'an awal tahun ini yang memicu kemarahan internasional dan menjadikan Swedia sebagai “target prioritas” serangan teror, sehingga mendorong badan intelijen setempat meningkatkan level kewaspadaan terornya.

Baca Juga: Viral, Pria Swedia Ini Jotos Salwan Momika karena Bakar Al-Qur'an

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan kitab suci tersebut namun berulang kali menjunjung tinggi undang-undang kebebasan berekspresi yang dimilikinya.

Pengadilan Distrik Linkoping di Swedia tengah memutuskan seorang pria berusia 27 tahun bersalah atas “agitasi terhadap suatu kelompok etnis”.

"Tindakannya menargetkan umat Islam dan bukan Islam sebagai agama, dan hampir tidak dapat dikatakan telah mendorong terjadinya perdebatan yang objektif dan bertanggung jawab," bunyi putusan pengadilan, tanpa disebutkan identitas terdakwa, sebagaimana dikutip AFP.

Pada September 2020, pria tersebut merekam klip video di luar katedral Linkoping yang memperlihatkan Al-Qur'an dan daging babi dibakar di atas panggangan, dengan komentar merendahkan tentang Nabi Muhammad tertulis pada tanda di bawah barbekyu.

Pria tersebut mempublikasikan video tersebut di platform media sosial Twitter, yang sekarang dikenal sebagai X, dan YouTube, dan meletakkan Al-Quran dan daging babi yang dibakar di luar masjid Linkoping.

Lagu “Remove Kebab” digunakan dalam video tersebut, sebuah lagu yang populer di kalangan kelompok sayap kanan dan menyerukan pembersihan agama terhadap umat Islam.

Pengadilan mengatakan musik tersebut sangat terkait dengan serangan di Christchurch, Selandia Baru, pada tahun 2019 di mana seorang supremasi kulit putih Australia membunuh 51 orang di dua masjid.

Dalam sidang, terdakwa membantah melakukan kesalahan, dengan alasan bahwa tindakannya merupakan kritik terhadap Islam sebagai sebuah agama. Namun pengadilan menolak argumen tersebut.

“Pengadilan memutuskan bahwa musik yang dipilih untuk film dengan konten seperti itu tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain selain sebagai ancaman terhadap umat Islam,” imbuh putusan pengadilan dalam sebuah pernyataan.

“Isi film tersebut dan bentuk publikasinya sedemikian rupa sehingga jelas bahwa tujuan utama terdakwa hanyalah untuk mengungkapkan ancaman dan penghinaan.”

Belum diketahui jadwal sidang penjatuhan hukuman terhadap terdakwa.
(mas)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
9 Kota di Mana Matahari...
9 Kota di Mana Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam atau Terbit saat Musim Panas
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Swedia: Konflik Rusia-NATO...
Swedia: Konflik Rusia-NATO Bisa Pecah dalam Waktu Dekat
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun