LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan
AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik di
Mapolda Lampung, Kamis (19/10/2023). Andri disidang kode etik karena diduga terlibat sebagai kurir dalam peredaran narkotika internasional jaringan
Fredy Pratama. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, sidang kode etik itu digelar secara tertutup di ruang sidang gedung Bidang Propam Polda Lampung.
Baca juga: 3 Anggota Polres Lampung Selatan Diamankan Paminal Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya sidang kode etik tersebut.
"Iya betul (sidang kode etik)," singkat Umi.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu Fredy Pratama, Bekas Kasat Narkoba Lampung Selatan Terima Upah Rp800 Juta
Namun Umi mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait proses sidang etik yang tengah dijalani AKP Andri lantaran hingga siang ini proses sidang masih berlangsung.
Sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang saat ini masih DPO atau buron.
Baca juga: Kapolri Akan Tindak Tegas Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan yang Terlibat Jaringan Fredy Pratama Bersama 38 orang lainnya, AKP Andri Gustami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, termasuk selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dan suaminya David alias Khadafi.
(shf)