JAKARTA - Sopir
Toyota Fortuner bernama Kevin Stevan Salim (28) yang menabrak perempuan berinisial NA (18) hingga terpental di Kembangan, Jakarta Barat ditetapkan tersangka. Insiden
penabrakan terjadi pada Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKBP Mokhamad Sigit Purwanto mengatakan, telah menaikkan status Kevin menjadi tersangka. "Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Fortuner Tabrak Wanita hingga Terpental di Kembangan, Polisi: Sopir Ngaku Mengantuk Kemudian, polisi juga melakukan olah TKP dan serangkaian penyidikan. Kevin dijerat Pasal 310 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 283 juncto 229 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Awalnya korban bersama teman prianya nongkrong di pinggir Jalan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (23/10/2023) pukul 02.30 WIB.
Korban tengah duduk di atas motor, sedangkan teman prianya berdiri di depannya. Sesaat kemudian, mobil Fortuner melaju kencang lalu menabrak pemotor yang duduk di atas motor.
Korban terpental akibat ditabrak mobil. Motor yang diduduki perempuan itu ringsek.
(jon)