floating-Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Subsidi Dijual ke Kapal di Pelabuhan Tegal dan Brebes
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Kasus Solar Subsidi Dijual ke Kapal di Pelabuhan Tegal dan Brebes
Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:35 WIB
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan pengelola gudang PT ASS di Brebes sebagai tersangka penyalahgunaan solar subdisdi.



Bermodus tangki modifikasi hingga jeriken, pengelola gudang berkeliling di sejumlah SPBU di Brebes membeli ratusan liter solar tiap harinya dan menjualnya ke kapal-kapal di Kota Tegal dan Brebes.

Baca juga: Polisi Gulung Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong

Pada kasus yang ditangani Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jateng itu, tersangka yang sudah ditetapkan berinisial B warga Kabupaten Brebes.

“Ada 10 ton solar subsidi yang kita amankan sebagai barang bukti, tersangka insial B dari PT ASS,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/10/2023).

Aneka barang bukti lain juga terlihat sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Pantauan di sana pada Kamis sore, sebuah truk tangki terparkir di sana. Truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Anugrah Satria Samudra (ASS).

Pada regulasi yang ada, pembelian solar subsidi dibatasi 200 liter per hari. Pelaku, bermodus “helikopter” alias berputar-putar ke beberapa SPBU dan membeli dengan batas maksimal kemudian dibawa ke gudang untuk ditimbun, kemudian bergeser lagi ke sejumlah SPBU melakukan hal yang sama.

Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Penimbunan BBM Solar Ilegal Berkedok Warung Kopi di Pali



“Tersangka tidak kami tahan, kami kenai wajib lapor,” lanjut Kombes Dwi.

Kepala Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan penindakan ini berdasarkan laporan SKK Migas ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke pihaknya.

“Kami lakukan penyelidikan, pada September kami ungkap. Sudah 2 bulan beroperasi,” tambahnya.

Kasus ini melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Sementara itu, Kombes Dwi juga mengatakan kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Wonogiri, Jateng. Namun, di TKP tersebut penyidik belum menetapkan tersangkanya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Mengulik Alasan di Balik...
Mengulik Alasan di Balik Kenaikan Harga Pertamax: Demi Jaga Investor dan Keuangan
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Mobil 1.400 cc Dilarang...
Mobil 1.400 cc Dilarang Isi BBM Pertalite per 1 Juni 2026 Tidak Benar, Begini Penjelasan Pertamina
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar