floating-Jadi Tersangka Mafia...
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jadi Tersangka Mafia...
Jadi Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kepala Dispertaru DIY Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jum'at, 27 Oktober 2023 - 18:57 WIB
SLEMAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno yang merupakan mantan Kepala Dispertaru Provinsi DIY beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Penyerahan ini dilakukan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam perkara dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Baca juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!

"Penyerahan tersangka Krido Suprayitno selaku mantan Kepala Dispertaru Provinsi DIY dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen," kata Kasi Penum Kejati DIY Herwatan, Jumat (27/10/2023).

Herwatan menambahkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada 23 Oktober 2023.

Setelah diterima oleh penuntut umum Kejari Sleman, selanjutnya dilakukan penahahan terhadap tersangka Krido Suprayitno di Rutan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak 27 Oktober 2023 hingga 15 November 2023.

Tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY diketahui mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispertaru DIY Kembalikan Uang Suap TKD Rp3,7 Miliar



"Padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya," ujar Herwatan.

Di samping itu, tersangka Krido Suprayitno selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada izin Gubernur DIY.

Namun tersangka Krido Suprayitno telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka Krido Suprayitno melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

"Ancaman hukuman adalah pidana penjara seumur hidup, paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar," tegasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku