floating-Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Kejati Sulsel Geledah...
Kejati Sulsel Geledah Rumah Tersangka Mafia Tanah Bendungan Passeloreng Wajo
Jum'at, 03 November 2023 - 08:56 WIB
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggeledahan untuk mengusut dugaan mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan proyek Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Setelah menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Tim Pidana Khusus Kejati Sulsel juga menggeledah rumah tersangka AA dan Kantor Desa Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Sita 27 Bundel Dokumen



Penggeledah dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

"Penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Wajo tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 09.30 Wita," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dikutip Jumat (3/11/2023).

Sejumlah dokumen dan barang bukti yang berhasil diperoleh kini diamankan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Barang yang diamankan berupa 2 unit laptop milik kantor Desa Passeloreng, satu buku agenda surat keluar periode tahun 2019-2023, serta 2 bundel daftar himpunan ketetapan pajak dan pembayaran PBB-P2 tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: PPAT Terlibat Mafia Tanah, Sanksinya Cuma Begini!

"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021," beber Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kembali menegaskan, seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya diminta tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.

"Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai Pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejati Sulsel telah menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Para tersangka kini telah ditahan sejak Kamis malam (26/10/2023) lalu.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita