floating-Hari Ini KPK Akan Hadiri...
Hari Ini KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hari Ini KPK Akan Hadiri...
Hari Ini KPK Akan Hadiri Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Senin, 06 November 2023 - 09:28 WIB
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ). Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang SYL selama sepekan.

"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Ali menegaskan, pihaknya telah sesuai prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai Nasdem tersebut. "Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," ujarnya.

"Sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," sambungnya.

Baca juga: KPK Geledah Ditjen Holtikultura Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Persidangan Sempat Tertunda



PN Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan SYL selama sepekan. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.

Pasalnya, kubu KPK selaku termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada hari ini.

Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 minggu lamanya.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar